Advertisement

Firdaus Oiwobo: Ammar Zoni Harusnya Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Cianjur, GrivMedia — Di tengah hiruk pikuk pemberitaan tentang kasus narkoba yang kembali menyeret nama artis Ammar Zoni, suara berbeda datang dari seorang tokoh hukum nasional, Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., S.H. pid., S.H. Pdt., CFLS, CLA, ALC, CMK. Dengan nada tegas namun penuh empati, Firdaus menyebut bahwa sang artis bukanlah penjahat, melainkan korban dari jeratan peredaran gelap narkotika yang kian merusak sendi kemanusiaan.

Ammar Zoni itu korban, bukan pelaku kejahatan. Ia semestinya direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Firdaus, Selasa (21/10).

Firdaus, yang juga memimpin Satgas Anti Narkoba Nasional dan Panti Rehabilitasi Yayasan Mutiara Taman Firdaus, menilai proses hukum terhadap Ammar Zoni terkesan berlebihan. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan jelas menempatkan pengguna sebagai pihak yang berhak mendapat pemulihan, bukan hukuman.

Menurutnya, pendekatan hukum yang hanya menekankan pada pemidanaan telah membuat banyak pengguna narkoba kehilangan harapan untuk sembuh. “Negara seharusnya hadir membina dan memulihkan kehidupan para pengguna agar mereka kembali produktif, bukan memperpanjang penderitaan mereka di balik jeruji,” tutur Firdaus.

Ia pun berencana mengajukan surat resmi kepada Kalapas dan BNN Pusat untuk meminta agar Ammar Zoni segera dipindahkan ke lembaga rehabilitasi yang ia pimpin. Langkah ini, kata Firdaus, bukan hanya untuk menyelamatkan satu orang, tapi juga mengingatkan negara agar kembali ke roh kemanusiaannya dalam menegakkan hukum.

Saya akan perjuangkan agar Ammar Zoni direhabilitasi. Negara wajib memulihkan, bukan menghukum korban,” tegasnya.

Suara Firdaus seakan menjadi gema dari nurani publik yang mulai lelah melihat kasus narkoba selalu berakhir di ruang sidang, bukan ruang pemulihan. Dalam pandangan sang pengacara, penegakan hukum tanpa empati hanyalah keadilan yang kehilangan jiwa.

Laporan: Tim GrivMedia