Jakarta, GrivMedia – Berdasarkan laporan Kompas.com dan jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi**, Kamis (15/1), Eva Meliani Pasaribu mengungkap rentetan teror yang dialami ayahnya, jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, sebelum tewas dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kesaksian itu disampaikan Eva saat menjadi saksi dalam sidang uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Dengan suara bergetar, Eva menyebut ayahnya berulang kali memberitakan dugaan praktik judi yang disebut-sebut dibekingi oknum aparat, beberapa hari sebelum peristiwa pembakaran terjadi pada 27 Juni 2024.
Menurut Eva, setelah rangkaian pemberitaan tersebut, ayahnya didatangi seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB yang meminta agar berita diturunkan. Permintaan itu ditolak. Rico, kata Eva, justru berencana meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara dan sempat menyampaikan pesan kepada pejabat kepolisian bahwa dirinya merasa terancam.
Tekanan tidak berhenti di situ. Eva mengungkapkan adanya pesan yang dikirimkan kepada pemimpin redaksi media tempat ayahnya bekerja, berisi permintaan serupa. Bahkan, dari hasil penelusuran internal, Rico sempat diimbau untuk tidak pulang ke rumah demi alasan keamanan.
Dalam persidangan terungkap pula keterangan salah satu terpidana pembakaran, Bebas Ginting, yang menyatakan tidak memiliki konflik pribadi dengan korban. Ia justru menyebut adanya perintah dari pihak lain untuk melakukan aksi pembakaran tersebut, termasuk pengakuan menerima imbalan setelah kejadian.
Keluarga korban telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Namun, menurut Eva, proses hukum terhadap unsur militer berjalan tertutup dan berlarut-larut, berbeda dengan penanganan pelaku sipil yang dinilai cepat dan terbuka.
Di hadapan majelis hakim MK, Eva menyoroti perbedaan perlakuan hukum tersebut sebagai bentuk ketimpangan yang melukai rasa keadilan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta perlindungan kebebasan pers.
Sidang uji materiil ini menjadi ruang bagi keluarga korban untuk menyuarakan harapan agar proses hukum berjalan transparan, setara, dan dapat diawasi publik, tanpa memandang latar belakang pelaku.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












