Siantar, GrivMedia — Advokat Johanes A.F. Silaen, S.H., mengecam keras aksi main hakim sendiri terhadap Septiano Samuel Damanik, pemuda penyandang disabilitas yang dikeroyok massa di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (25/1).
Akibat insiden tersebut, Septiano harus menjalani perawatan intensif di RSUD Djasamen Saragih. Korban diketahui merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pematangsiantar.
Johanes menegaskan, dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan dasar bagi warga untuk melakukan penganiayaan.
“Tidak ada pembenaran hukum bagi tindakan main hakim sendiri. Dugaan bukanlah vonis. Negara hukum tidak memberi ruang bagi kekerasan oleh massa,” ujar Johanes, Selasa (27/1).
Ia menambahkan, beredarnya video pengeroyokan yang memperlihatkan wajah para pelaku secara jelas seharusnya memudahkan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang terlibat.
“Dengan video yang sudah viral, aparat semestinya dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap serta memproses para pelaku,” katanya.
Menurut Johanes, status korban sebagai penyandang disabilitas mempertegas aspek kemanusiaan yang dilanggar dalam peristiwa tersebut.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal nurani. Tindakan itu mencederai rasa kemanusiaan,” tegasnya.
Ia mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum, agar praktik main hakim sendiri tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas penting, bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak lagi bertindak sebagai hakim di jalanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Septiano dilaporkan dikeroyok setelah diteriaki sebagai penculik. Teriakan tersebut memicu reaksi warga yang berujung pada pengeroyokan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menyoroti bahaya praktik main hakim sendiri dalam masyarakat.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












