Advertisement

Ammar Zoni dan Bayang Narkoba: Ketika Panggung Berganti Jeruji

Jakarta, GrivMedia — Panggung kehidupan aktor Ammar Zoni kembali bergeser ke balik jeruji besi. Bukan karena peran, melainkan kenyataan pahit: ia kembali terjerat kasus peredaran narkoba, kali ini dari balik tembok Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kisah ini seperti lingkaran yang tak pernah terputus. Meski pernah merasakan dinginnya sel, nama Ammar kembali disebut dalam berkas perkara. Bersama lima tersangka lain, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, ia diduga menjadi bagian dari peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam rutan.

Menurut Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, seluruh transaksi dilakukan lewat aplikasi pesan Zangi, menggunakan telepon genggam yang beroperasi di balik tembok pengawasan. Dari tangan Ammar, barang haram itu mengalir untuk diedarkan kembali.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10), sebagaimana dilansir CNN Indonesia (10/10/2025).

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu, ganja, dan sejumlah barang bukti lain di kamar para tersangka. Semua kini mendekam di sel terpisah, menunggu babak baru dalam kisah hukum yang seolah berulang.

Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya bukan main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.

Sebelum kasus ini, Ammar sudah tiga kali tertangkap dalam perkara serupa, 2017, 2023, dan Desember 2023. Ia sempat bebas pada Oktober 2023, namun kebebasan itu rupanya hanya jeda singkat dalam sebuah kisah yang belum usai.


Dikutip dari: CNN Indonesia, Jumat 10 Oktober 2025, “Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Terancam Hukuman Mati.”
Penulis: Tim Redaksi GrivMedia