Siantar, GrivMedia — Musik masih terdengar dari dalam Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar. Namun di luar gedung, pertanyaan warga belum juga reda.
Tempat hiburan itu berdiri tak jauh dari GMII Bukit Sion. Kedekatan lokasi dengan rumah ibadah memunculkan keberatan sebagian warga, terutama terkait kebisingan dan dugaan ketidaksesuaian lingkungan usaha.
“Kalau memang semuanya tak bermasalah, kenapa isu ini terus muncul. Besok pun ada dj cewe hari Jumat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kamis (7/5).
Selain soal kenyamanan lingkungan, sorotan publik kini mengarah pada aspek legalitas dan pengawasan. Dalam sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS, usaha hiburan malam wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan seperti PKPLH atau SPPL, termasuk memastikan tidak ada keberatan signifikan dari masyarakat sekitar.
Warga juga mempertanyakan kepatuhan usaha terhadap ketentuan penjualan minuman beralkohol yang mewajibkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Informasi yang dihimpun menyebut pihak gereja di sekitar lokasi pernah menyampaikan keberatan terkait kebisingan. Namun hingga kini, aktivitas operasional disebut masih berjalan.
Di sisi lain, warga mengaku sempat mendengar pernyataan bahwa usaha tersebut telah berhenti beroperasi. Fakta di lapangan menunjukkan tempat hiburan itu masih aktif menerima pengunjung.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola belum memperoleh jawaban. Sementara itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyebut perizinan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, meski pengawasan ketertiban umum tetap menjadi tanggung jawab daerah.
Polemik Anda Karaoke kini berkembang melampaui soal satu tempat hiburan. Ia berubah menjadi pertanyaan publik tentang ketegasan pengawasan, kepastian hukum, dan sejauh mana keberatan warga benar-benar didengar.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak pengelola dan instansi terkait masih terus diupayakan.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












