Labuhanbatu, GM – Seorang pria berinisial RH alias Reza (33), warga Dusun 14, Desa Perkebunan Ajamu, ditangkap Tim Khusus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu saat mengendarai mobil Avanza putih di Jalan Perkebunan Sadani, Kecamatan Bilah Hilir, Sabtu malam (3/5/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat total 288 gram bruto.
Penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, dua bungkus besar sabu ditemukan dalam plastik hijau di bawah kursi depan mobil. Petugas juga menemukan petunjuk tambahan dari galeri ponsel pelaku berupa foto tiang listrik yang mengarah ke lokasi penyimpanan sabu lain. Dari tempat itu, disita satu bungkus sabu tambahan.
“Total barang bukti sebanyak 288 gram lebih, terdiri dari tiga bungkus besar sabu. Selain itu, diamankan satu mobil, satu ponsel, dan dua plastik sebagai tempat penyimpanan,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin.
RH mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari dampaknya.












