Jakarta, GM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyesalkan penggunaan istilah “Uang Zakat” sebagai kode dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mencoreng makna suci zakat dalam Islam, tetapi juga menyesatkan pemahaman publik.
“Zakat adalah ibadah wajib yang bertujuan membantu mereka yang berhak dan meningkatkan kesejahteraan umat. Mengaitkannya dengan korupsi adalah tindakan yang sangat tidak pantas,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya, Minggu (9/3/25).
BAZNAS menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang terlibat dalam kasus ini, dan penyebaran informasi yang keliru dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Noor Achmad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk motif di balik penggunaan istilah “Uang Zakat” dalam komunikasi para tersangka.
Selain itu, BAZNAS menyoroti pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam kasus hukum agar tidak merusak nilai-nilai agama. “Kami berharap tidak ada lagi pihak yang mencampurkan istilah suci dalam Islam dengan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat,” tegas Noor Achmad.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat. Bahkan, BAZNAS telah mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) dan SNI ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia, sebagai bukti profesionalisme dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjalankan kewajiban zakat dengan tenang dan tidak terpengaruh oleh kasus ini. Mari bersama-sama menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan,” tutup Noor Achmad.












