Tangerang, GM — Menjelang bulan suci Ramadhan, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik usaha rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum di wilayah Kabupaten Tangerang. Rabu, (26/02/25).

Surat edaran bernomor 2 Tahun 2025 tersebut mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M. Surat tersebut ditandatangani Wakil Bupati Tangerang, Hj. Intan Nurul Hikmah.
Melalui surat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap seluruh pelaku usaha dapat menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati datangnya bulan suci Ramadhan dengan mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
Pada poin pertama, disebutkan bahwa pelaku usaha rumah makan, kafe, dan restoran diharuskan memulai jam operasionalnya dari pukul 15.00 hingga pukul 04.00. selain itu, mereka diwajibkan menyediakan tirai atau penutup serupa bagi tempat yang menyajikan makanan di lokasi.
Adapun pada poin kedua, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna dan spa, pijat (massage), serta biliar ditutup sementara selama Ramadhan, dimulai dua hari sebelum bulan suci hingga dua hari setelah Idul Fitri.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan dan menaati aturan ini,” ujar Wakil Bupati Tangerang Hj. Intan Nurul Hikmah.
Ia menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bentuk penghormatan terhadap datangnya bulan suci Ramadhan. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga ingin memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan khusyuk.
“Kami meminta Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara ketat. tidak boleh ada pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya dengan tegas. (Rezi)












