Advertisement

Di Balik Aroma Relaksasi: De City Spa Medan Diduga Praktikkan Prostitusi Bermodus Spa

Ilustrasi

Medan, GM – Di balik embusan aroma terapi dan janji relaksasi, sebuah tempat spa di Medan diduga menyimpan praktik yang jauh dari etika layanan kebugaran. De City Spa, yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Komplek Griya Riatur Blok A No. 48, terpantau memasarkan layanan spa dengan embel-embel “vm massage, nuru, blowjob, all in” melalui brosur media sosial.

Dari brosur tersebut, De City Spa menawarkan sejumlah paket dengan harga mulai Rp250 ribu hingga Rp850 ribu, yang mencakup layanan kamar dengan lengkap seperti springbed, AC, TV, bathtub, hingga shower. Namun, dua paket paling mencolok adalah “PAKET HERO” dan “PAKET BINTANG”, yang menyebut secara terang-terangan layanan sensual dan eksplisit. Reservasi dilakukan langsung kepada seseorang bernama Mr. Ryan Lie.

Tak sekadar melanggar norma iklan usaha spa, materi promosi tersebut diduga kuat menyamarkan praktik prostitusi di balik kedok layanan pijat. Frasa-frasa seperti “vm massage”, “nuru”, “blowjob”, dan “all in” bukanlah istilah teknis dalam dunia kebugaran, melainkan lazim digunakan dalam industri jasa seksual terselubung.

Praktisi hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara menilai, materi seperti ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Pornografi dan Perdagangan Orang. “Jika layanan tersebut benar dijalankan seperti yang tertulis, ini bukan sekadar pelanggaran usaha, melainkan indikasi perdagangan jasa seksual secara terselubung,” ujarnya, Senin (5/5).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak De City Spa belum memberikan klarifikasi. Namun informasi yang dihimpun menyebut tempat ini telah lama beroperasi dan cukup dikenal di kawasan Medan. Kegiatan ini mengundang pertanyaan besar terhadap kinerja pengawasan Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, hingga aparat penegak hukum.

Aktivis perlindungan perempuan menyoroti kasus ini sebagai bentuk banalitas baru dalam eksploitasi seksual terselubung di ruang-ruang semi publik. “Modus spa hanya dijadikan pembungkus agar praktik prostitusi terlihat sah dan berkelas,” tegasnya.

Instansi terkait diharapkan untuk segera memeriksa izin operasional De City Spa dan mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Kota Medan, yang tengah berbenah dari stigma kelam dunia malam, tak boleh menutup mata atas praktik yang melecehkan hukum, martabat, dan keselamatan perempuan dalam bayang-bayang layanan kebugaran semu.