Advertisement

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pulo Gumba Siantar, 68 Paket Diamankan

Siantar, GrivMedia – Jejak sabu di Gang Pulo Gumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, akhirnya terendus aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/Simalungun menggerebek lokasi yang kerap disebut warga sebagai lapak peredaran narkoba.

Dua pria, masing-masing MDA (33), warga Jalan Diponegoro, dan RF (35), warga Jalan Rakutta Sembiring, diringkus dalam operasi pada Kamis siang, (28/9/25). Dari tangan keduanya, polisi menyita 68 paket sabu siap edar dengan berat bruto 28,09 gram.

Penggerebekan itu berawal dari laporan warga dan informasi yang sempat beredar di media sosial. “Kami lakukan penyamaran, personel berpura-pura membeli sabu. Saat transaksi, pelaku langsung kami amankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring.

RF ditangkap lebih dulu dengan barang bukti dua paket sabu. Dari penelusuran ke dalam rumah, polisi menemukan MDA bersama puluhan paket sabu lain. Di dapur, aparat mendapati amplop berisi 30 paket sabu. Sementara di ruang tamu, sebuah kotak hitam menyimpan 36 paket sabu. Selain itu, turut diamankan dua mancis, sebuah bong rakitan, buku catatan transaksi, pulpen, serta uang tunai Rp3,5 juta hasil penjualan.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial P, yang disebut-sebut berasal dari Medan. Hingga kini, polisi masih memburu sosok pemasok tersebut.

Tim GrivMedia