Siantar, GM – Polres Pematangsiantar menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Sabtu malam, 14 Juni 2025. Dalam operasi yang digelar mulai pukul 22.30 WIB itu, dua perempuan dari Bintang Cafe dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Razia yang dipimpin Kabag SDM, AKP Maralidang Harahap, dan Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede itu menyasar tiga lokasi, yakni Koin Bar di Jalan Prapat, Evo Star, dan Bintang Cafe yang berada di Jalan Rakutta Sembiring. Petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan urine terhadap pengunjung serta pekerja di lokasi.
“Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, dua perempuan pengunjung Bintang Cafe terbukti positif narkoba dan saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi, Minggu, (15/6).
Menanggapi hasil razia tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak agar Polres Pematangsiantar segera mengusut dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
“Fakta bahwa ada dua pengunjung yang positif narkoba dari Bintang Cafe adalah sinyal kuat bahwa ada jaringan yang bermain. Polisi jangan berhenti pada pengguna, tapi harus membongkar siapa pengedarnya dan bagaimana barang itu masuk ke sana,” kata Ketua Umum DPP KOMPI B, Henderson, kepada wartawan.
Menurut Henderson, pihaknya telah lama menerima laporan soal dugaan peredaran narkoba terselubung di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar. Ia pun mengingatkan kepolisian untuk bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Ini bisa jadi merupakan puncak gunung es yang berada dibalik tembok tempat hiburan malam. Kalau ada pembiaran, kami siap bawa kasus ini ke Polda Sumut bahkan ke Mabes Polri. Kota ini harus bersih dari narkoba,” ujarnya.
Polres Pematangsiantar memastikan razia ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya. Operasi melibatkan sejumlah perwira dari Satresnarkoba dan Satreskrim sesuai surat perintah tugas yang dikeluarkan pada 13 Juni 2025.












