Jakarta, GrivMedia – Pernyataan kontroversial pengacara Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, berujung laporan ke Polda Metro Jaya. Ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis itu kini diproses melalui jalur hukum, meski permintaan maaf telah disampaikan secara terbuka.
Laporan tersebut diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Senin (20/7) dan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat karena ucapan Hotman Paris dinilai telah menyinggung martabat profesi wartawan.
Menurut Edison, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman melalui video di akun Instagram pribadinya diterima secara moral. Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polemik bermula saat Hotman Paris memberikan keterangan kepada media terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ketika menjawab pertanyaan wartawan, ia melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan, di antaranya kalimat “lu punya otak enggak?”, menyuruh wartawan “shut up”, serta menyebut jurnalis sebagai “pengecut”.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan dan organisasi pers atas ucapannya saat konferensi pers.
Meski demikian, Edison menegaskan proses hukum tetap berjalan. Menurutnya, permintaan maaf dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, namun tidak menghapus dugaan tindak pidana.
Di sisi lain, ia membuka ruang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari Hotman Paris untuk berkomunikasi langsung dengan organisasi wartawan maupun jurnalis yang merasa dirugikan.
“Laporan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak agar menjaga etika dalam berbicara, terutama di ruang publik,” ujarnya.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












