Siantar, GrivMedia – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang ibu muda berinisial VAM, warga Jalan Patimura Bawah, Kecamatan Siantar Timur, beredar luas di media sosial dan memantik perhatian publik. Peristiwa yang kini ditangani Polres Pematangsiantar itu memunculkan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif.
Di tengah sorotan masyarakat, Advokat Johanes Silaen, S.H., menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak KDRT tidak boleh dipandang sebagai persoalan privat, melainkan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya melihat video viral KDRT itu, darah saya mendidih. Tak ada toleransi untuk kekerasan dan pelaku harus diseret ke jalur hukum,” kata Johanes, Jumat (17/7).
Menurutnya, paradigma lama yang menganggap KDRT sebagai urusan internal keluarga harus ditinggalkan. Ia menilai negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada korban melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
“Kita tak boleh membiarkan paradigma usang bahwa ini hanya urusan rumah tangga. KDRT adalah delik pidana, bukan sekadar persoalan keluarga,” ujarnya.
Johanes juga menanggapi informasi bahwa terduga pelaku berinisial T telah menyerahkan diri kepada Polres Pematangsiantar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Menyerahkan diri adalah langkah awal yang baik, tetapi perjuangan hukum justru baru dimulai. Itu bukan berarti persoalan selesai atau otomatis mendapat pengampunan,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif hingga tuntas. Putusan pengadilan nantinya, kata Johanes, diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan justru menjadi tempat paling mengancam bagi korban. Harapan kita, penegakan hukum berjalan objektif dan putusan hakim mampu memberikan efek jera,” tambahnya.
Sementara itu, VAM mengaku tetap memilih melanjutkan proses hukum meski terduga pelaku disebut telah menyerahkan diri. Menurut pengakuannya, dugaan kekerasan telah berlangsung selama lebih dari satu tahun dan kerap dipicu persoalan sederhana yang kemudian berujung pada tindakan fisik.
Korban mengaku mengalami memar di sejumlah bagian tubuh, cedera pada tulang kering, serta dugaan cekikan, pukulan, tendangan, kepala dibenturkan ke dinding, hingga dipukul menggunakan raket nyamuk listrik.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pematangsiantar masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Motif dugaan tindak kekerasan masih dalam proses penyelidikan.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












