Tebing Tinggi, GM – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi pada Senin, (10/02/25).
Kerjasama ini mencakup bidang perdata dan tata usaha negara, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum, baik melalui jalur pengadilan maupun non-litigasi.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Manager PLN UP3 Siantar, Ramses Manalu, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Muchsin S.H., M.H.
Dalam acara tersebut, Muchsin menegaskan bahwa kesepakatan tidak hanya sebatas penandatanganan dokumen semata, tetapi juga dapat ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bentuk bantuan hukum lainnya.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya dalam ranah perdata dan tata usaha negara, di wilayah kerja Kota Tebing Tinggi.
Muchsin menambahkan, bahwa kolaborasi antara PLN dan Kejari menjadi strategis dalam mengawal agenda pemerintah. Ia berharap, “Kerjasama ini dapat membantu PLN menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara profesional, agar terhindar dari potensi cacat hukum di masa mendatang.”
Sementara itu, Ramses mengungkapkan harapan besarnya terhadap kerjasama ini. menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan diharapkan dapat memberi kontribusi dalam upaya pemberantasan pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan.
“Melalui kolaborasi ini, diharapkan menjadi media penyuluhan hukum kepada masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum, khususnya terkait penggunaan layanan listrik,” katanya.
Ramses menyampaikan apresiasi kepada Kejari Tebing Tinggi atas dukungan yang telah diberikan. Ia juga mengucapkan terima kasih atas bantuan, pengawalan hukum, serta nasihat dan bimbingan yang diterima dalam berbagai aspek pendampingan hukum.
Ramses juga menekankan bahwa, “Sinergi ini merupakan bentuk harmonisasi yang positif antar institusi, yang pada akhirnya memungkinkan PLN untuk lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.”
Kerjasama ini menunjukkan komitmen PLN sebagai perusahaan pelayanan publik dalam memastikan setiap langkah dan kebijakannya sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dukungan dari Kejari diharapkan dapat memperkuat posisi PLN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di seluruh wilayah kerjanya.












