Advertisement

Kolaborasi Lapas Bagansiapiapi dengan LBH Ananda dalam Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan

Bagansiapiapi, GM – Untuk memenuhi hak-hak warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi melaksanakan penyuluhan bantuan hukum. Kamis, (21/11/24).

Kegiatan ini diselenggarakan berkat kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda.

Acara tersebut dibuka oleh Plh Kalapas Bagansiapiapi, Mismin Handoko, dan dihadiri oleh Ketua LBH Ananda, Fitriani, bersama tim pengacaranya.

Sebanyak 30 warga binaan hadir untuk menerima penyuluhan hukum. dalam kesempatan ini, Ketua LBH Ananda menyampaikan prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan bantuan hukum.

Kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan LBH Ananda dalam penyuluhan hukum untuk warga binaan merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap individu yang berada di bawah pengawasan lembaga pemasyarakatan mendapatkan pengetahuan yang memadai mengenai hak-hak mereka.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum para warga binaan, tetapi juga untuk memperkuat hubungan antara lembaga pemasyarakatan dan organisasi bantuan hukum di luar, yang sering kali dapat memberikan dukungan signifikan dalam pembelaan hak asasi manusia.