Advertisement

Kolaborasi, Lapas Bagansiapiapi Fasilitasi Kimwasmat PN Rokan Hilir

Bagansiapiapi, GM – Empat hakim dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir IB melaksanakan kegiatan pengawasan yang dikenal sebagai Kimwasmat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi. Jum’at, (15/11/24).

Ka. Lapas Bagansiapiapi, Ika Prihadi Nusantara, menyambut kedatangan para hakim dan memberikan instruksi kepada stafnya untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.

Ika Prihadi menjelaskan bahwa peran hakim pengawas adalah untuk memastikan kondisi warga binaan, serta mengevaluasi dampak dari proses pembinaan terhadap perkembangan narapidana yang telah menjalani hukuman.

“Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. tugas Kimwasmat adalah mengawasi implementasi keputusan hakim dari saat dijatuhkan hingga narapidana menyelesaikan masa pemidanaan,” ungkap Ika.

Pelaksanaan Kimwasmat ini merujuk pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 dan Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam kesempatan ini, empat orang warga binaan di Lapas Bagansiapiapi menjadi subjek pengawasan, mereka diwawancarai mengenai identitas diri, latar belakang kasus hukum yang menerpa, dan proses pembinaan yang telah di jalani di Lapas Bagansiapiapi.

Selama kegiatan ini, Kemenkumham berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan di Lapas Bagansiapiapi. dengan melakukan evaluasi dan pengawasan yang mendetail, diharapkan setiap individu mendapatkan bimbingan sesuai dengan kebutuhan mereka.