Samarinda, GrivMedia — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Rachmad Tri Rahardjo, menghadiri kegiatan koordinasi yang dipimpin Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Jumadi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan tata kelola pemasyarakatan agar pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Timur, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, serta Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda.
Dalam arahannya, Asisten Deputi menekankan pentingnya pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sebagai landasan kerja seluruh jajaran pemasyarakatan. Ia menyebut pembaruan regulasi harus diikuti dengan keseragaman pemahaman dan implementasi yang terukur.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan briefing kepada staf Jabatan Fungsional Umum (JFU) bagian register Lapas Samarinda guna memastikan integrasi sistem administrasi dan prosedur berjalan efektif dan akuntabel.
Rachmad Tri Rahardjo menyatakan komitmen Rutan Samarinda untuk terus memperkuat koordinasi lintas unit pemasyarakatan. “Sinergi dan kepatuhan pada prosedur menjadi kunci menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal,” ujarnya.
Koordinasi ini diharapkan memperkuat konsolidasi internal serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan berorientasi pada pembinaan.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












