Advertisement

Ka. KPLP Lapas Siantar: “Pelayanan Warga Binaan Sudah Sesuai Regulasi”

Pelayanan sesuai regulasi kata KA kplp lapas Siantar

Siantar, GrivMedia — Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Roiko Frans Sianturi, menegaskan bahwa semua layanan pokok bagi warga binaan telah berjalan sesuai peraturan sekaligus membantah tudingan soal menu makan dan tarif komunikasi internal.

Dalam klarifikasi yang diterima GrivMedia, Roiko menyatakan bahwa menu makanan disusun dalam siklus sepuluh hari sebagaimana diatur dalam Permenimipas Nomor 1 Tahun 2025, dan jatah makan tiga kali sehari diberikan kepada seluruh penghuni termasuk tahanan yang sedang bersidang.

“Menu warga binaan disajikan sesuai siklus sepuluh hari. Seluruh penghuni tetap mendapat jatah tiga kali sehari, walaupun sedang bersidang,” kata Roiko.

Terkait tarif warung telekomunikasi internal (wartelsuspas), Roiko menyebut bahwa lembaga telah bekerja sama dengan koperasi dan PT AVA, dan tarif resmi adalah Rp 250 per 30 detik untuk panggilan video dan telepon biasa.

“Tarif wartelsuspas dikelola secara profesional oleh Koperasi dan PT AVA. Semua sudah sesuai aturan,” ujar Roiko Frans Sianturi.

Roiko juga menegaskan komitmen Lapas Siantar untuk menjalankan pelayanan prima dengan integritas dan profesionalisme.

“Kami melaksanakan penyajian bahan makanan dan fasilitas bagi warga binaan sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Roiko.

Laporan: Tim GrivMedia