Pekanbaru, GM – Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar sosialisasi tentang hak Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini dibina oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Riko Saputra, bertempat di lapangan blok hunian Lapas Narkotika Rumbai.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan hak-hak mereka. Sabtu, (11/1/25).
Ka. Lapas Narkotika Rumbai juga menekankan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen lapas dalam mendukung reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
Dengan pengetahuan mengenai PB, CB, dan CMB, warga binaan diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik selama masa pidana, dan memperlihatkan perubahan perilaku yang positif.
Warga binaan tampak antusias dalam mengikuti sosialisasi ini, hal itu ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan warga binaan terkait proses dan persyaratan pengajuan hak-hak tersebut.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Ka Lapas juga menekankan, pentingnya komunikasi yang baik antara warga binaan dan petugas, agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai aturan.












