Tangerang, GrivMedia — Di antara lembar-lembar rapor dan deretan absen siswa, terselip selembar kartu kecil yang kini memantik sorotan besar. Kartu Tanda Pengenal Siswa (KTPS) senilai Rp55.000 di SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang menjadi perbincangan setelah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menanyakan dasar dan mekanisme iuran tersebut.
Melalui surat bernomor 0115/SPK/LP-KPK KAB TNG/X/2025, tertanggal 17 Oktober 2025, LP-KPK meminta klarifikasi resmi kepada pihak sekolah terkait pungutan yang dilakukan. Tak lama berselang, pihak sekolah merespons dengan surat balasan bernomor 400.7.22.1/18b/SMKN2/X/2025 yang menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembuatan Kartu Pelajar dan pas foto siswa sebagai kebutuhan administratif. Mulai dari Buku Rapor, Data Dapodik, hingga keperluan identitas kegiatan luar sekolah seperti PKL dan kunjungan industri.
Sekolah juga menampik adanya unsur paksaan. Penarikan dana, kata mereka, dilakukan secara sukarela melalui program Gerakan Menyisihkan Uang Jajan (GRASI UJAN). “Iuran ini hasil musyawarah antara siswa dan pihak kesiswaan, bukan pungutan wajib,” tulis sekolah dalam klarifikasi tertulisnya.
Mereka menambahkan, dana BOS tak dapat digunakan untuk kebutuhan tersebut karena tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) tahun berjalan.
Namun, LP-KPK masih menilai perlunya kajian mendalam. Ketua Eksekutif LP-KPK Kabupaten Tangerang, Mohamad Tamrin, S.H., mengatakan bahwa langkah pengawasan tetap akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari aturan pendidikan.
“Kami mengapresiasi klarifikasi sekolah, tetapi prinsip transparansi dan sukarela harus betul-betul dijaga. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya kepada GrivMedia.
Tamrin juga menyerukan agar Dinas Pendidikan Provinsi Banten turut turun tangan meninjau mekanisme iuran di sekolah. “Keterlibatan Disdik penting agar tak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pendidikan harus bersih dari pungutan yang tak sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Di ruang kelas, para siswa kembali belajar seperti biasa. Namun, di balik halaman administrasi sekolah, muncul cermin besar tentang pentingnya transparansi, bahwa setiap rupiah di dunia pendidikan bukan sekadar angka, melainkan kepercayaan publik yang harus dijaga.
GrivMedia akan terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan sesuai asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Laporan: Brata | Editor: Tim GrivMedia












