Tangerang, GM – Jalan Paving Block di Perumahan Pondok Sukatani Permai, RT 005/03, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, baru dibangun 8 Juli 2025. Namun, sebelum sempat dinikmati warga, proyek senilai anggaran Kecamatan Rajeg itu sudah menuai sorotan.
LSM Geram Banten menilai pekerjaan terindikasi tak sesuai spesifikasi. Hamparan agregat tipis, pemadatan diduga minim, sebagian paving lama tak dibongkar, hingga pemasangan tambal-sulam yang membuat permukaan bergelombang. “Sudah terlihat jelas pengerjaan tidak sesuai teknis,” kata Barnas, perwakilan LSM Geram Banten, Rabu, (13/8/25).
Barnas juga mengkritik absennya papan nama proyek, yang melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sejumlah warga menilai hasil pekerjaan asal jadi, dengan batu split yang tak merata. “Kalau dari awal sudah begini, wajar nanti cepat rusak,” ujar salah satu warga.
Menurut keterangan pekerja, proyek dikerjakan oleh Agus, warga Tanah Merah, Sepatan, yang jarang hadir di lokasi. LSM Geram Banten berencana melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Tangerang. Bagi warga, proyek ini ibarat jalan baru yang sudah mewarisi penyakit lama, dikerjakan cepat, tapi mengundang tanda tanya lebih cepat lagi.
Brata, Kontributor












