Advertisement

Polsek Bilah Hilir Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sei Tampang

Labuhanbatu, GM – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial A alias Dupen (38) yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, (21/5/25). sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing, SH, memimpin langsung operasi penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka.

“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang tisu putih yang ternyata berisi sabu. Kami langsung mengamankan barang bukti,” ujar Ipda Rico dalam keterangannya.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, menyebut barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,42 gram, satu pipet berbentuk sekop, dompet warna coklat, satu unit HP Samsung hitam, satu bungkus plastik klip bekas, tisu putih, serta uang tunai Rp860 ribu yang diduga hasil transaksi.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir, dan kasus selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. (Zack)