Karo, GrivMedia — Sunyi dini hari di kawasan perbukitan Tiganderket pecah oleh langkah aparat. Personel Polsek Kutabuluh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk terpencil, Selasa (31/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Kutabuluh–Lau Rakit, Desa Kuta Galuh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Tersangka berinisial J.B (52), seorang petani sekaligus residivis, diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.
Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba JH Pardede menjelaskan, petugas lebih dulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi. “Tersangka diamankan di gubuk. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu beserta barang bukti lainnya,” ujarnya, Jumat (3/4).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat netto 1,70 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, tas samping, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












