Tangerang, GM – Ketua Komcab LP KPK Kabupaten Tangerang, Tamrin SH, menyoroti lemahnya penegakan aturan oleh Satpol PP dalam menangani bangunan liar di sepanjang bahu jalan aliran sungai milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di wilayah Pasar Kemis.
Tamrin menyatakan, meskipun plang peringatan sudah dipasang, para pedagang tetap membangun dan menempati lahan tersebut tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Ia menilai kondisi ini mencerminkan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan Perda.
“Bangunan liar makin menjamur. Ini bukan hanya soal estetika, tapi sudah menyangkut tata ruang dan ketertiban umum. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar pendataan,” tegas Tamrin. Selasa (29/4/25).
Tamrin mengaku telah mengirimkan laporan langsung berupa gambar dan video kepada Bupati Tangerang dan akan menyusul dengan surat resmi. Ia juga mendesak Camat Pasar Kemis untuk menjadikan persoalan ini sebagai prioritas utama.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. “Kalau dibiarkan, artinya aturan tidak ada artinya. Pemerintah harus segera bertindak tegas,” tegasnya lagi.
LP KPK berharap pemerintah daerah dan Satpol PP segera melakukan langkah konkret, tidak hanya mencatat pelanggar, tapi juga menertibkan bangunan liar demi menjaga ketertiban dan keindahan Kabupaten Tangerang. (Brata)












