Advertisement

Peras Pelaku Narkoba Rp20 Juta, Perwira Polda Kepri Dipecat

Batam, GM – Seorang perwira Polda Kepri, Kompol CP, terbukti memeras seorang pelaku narkoba sebesar Rp20 juta sebagai uang damai agar dibebaskan. Karena pelaku tidak memiliki uang, Kompol CP bahkan menggunakan KTP korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebelum akhirnya membebaskannya.

Kasus ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (7/3), yang dipimpin Kombes Pol. Tri Yulianto. Dalam sidang tersebut, dua anggota Polda Kepri dipecat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH), sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi.

“Ini adalah komitmen Kapolda Kepri. Siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (9/3).

Kasus pemerasan ini terjadi pada Desember 2024 dan telah mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan jabatan oleh Kompol CP. “Kami ingin memastikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tambah Pandra.

Iklan Jivantika Berita