Simalungun, GrivMedia — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun terus memburu Rio, warga Pematang Siantar yang diduga menjadi pemasok sabu ke YS (40), bandar asal Binjai yang ditangkap di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Senin (8/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan Rio telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah YS mengaku sabu yang ia edarkan berasal dari pria tersebut. “Identitas Rio sudah kami kantongi. Tim sedang melakukan pengejaran untuk memutus mata rantai distribusi narkoba lintas kota,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti yang terdiri dari:
- 2 paket plastik klip besar berisi sabu,
- 1 paket klip kecil sabu (total bruto 4,93 gram),
- 1 timbangan digital,
- 3 bungkus plastik klip kosong,
- 1 alat isap sabu dari botol plastik,
- 2 kaca pireks,
- 1 korek api merah,
- 1 kotak plastik,
- 1 batang rokok Dji Sam Soe,
- 1 sendok plastik,
- dan 1 ponsel hitam yang diduga sarana komunikasi dengan pemasok.
Henry menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan YS saja. “Kami akan bongkar sampai ke jaringannya. Peredaran narkoba yang melintasi kota dan kabupaten harus dihentikan agar tidak merusak generasi muda,” katanya.
YS kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Tim GrivMedia












