Advertisement

Polres Tangsel Berhasil Tangkap Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Polisi dan Warga

Tangerang Selatan, GM – Polisi berhasil menangkap empat tersangka penyiraman air keras terhadap polisi dan warga sipil, Jumat, (17/01/25).

Yang masing-masing berinisial MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18). mereka yang tergabung dalam kelompok remaja SCBD (Serpong, Ciledug, Bintaro, Depok) itu ditangkap dari lokasi yang berbeda.

“MH ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sementara HR ditangkap di Pagedangan, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu, (25/01/25).

“Selanjutnya tim kemudian bergerak menangkap tersangka yang ketiga, yaitu F. Ini kita tangkap di daerah Kota Bekasi, tepatnya di Bekasi Utara, Jawa Barat,” tambahnya.

Setelah menangkap tiga tersangka, polisi menemukan bahwa masih ada satu tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kemudian, polisi langsung mendatangi tempat tinggal tersangka keempat, yaitu RA, di Pondok Aren, Kota Tangsel. namun, tersangka sudah melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah.

Mengetahui kabar tersebut, polisi pun memburunya, dan RA ditangkap empat hari kemudian.

“Pada Selasa (21/01/25), kami menangkap RA di daerah kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,” ungkapnya.

Keempat tersangka itu sengaja melawan polisi dan warga sipil dengan air keras serta senjata tajam. tak hanya itu, mereka juga merampas sebuah sepeda motor milik polisi.

“Para pelaku sengaja melakukan perlawan kepada petugas saat dicegah dan dibubarkan ketika hendak tawuran dengan melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya dan melukai petugas dengan senjata tajam serta merampas kendaraan yang dikendarai oleh petugas,” jelasnya.

Atas tindakannya, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP dan/atau 365 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.