Advertisement

Proyek Paving Block di Tanjakan Disorot: Diduga Langgar Keterbukaan Informasi dan Tak Sesuai Spesifikasi

Tangerang, GrivMedia – Di bawah terik yang mulai memanggang siang, hamparan paving block di RT 03/01 Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tampak belum rapi. Proyek yang dibiayai dana desa itu kini menuai sorotan lantaran diduga dikerjakan tak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Barnas, anggota LSM Geram Banten Indonesia, menyebut sejumlah kejanggalan saat mendampingi warga memantau lokasi, Kamis (18/9/2025). “Tidak ada hamparan agregat sebagai lantai dasar, yang terlihat justru potongan batu bata bekas. Para pekerja juga tidak mengenakan alat pelindung diri,” ujarnya.

Ia juga menyoroti absennya papan nama proyek. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib mencantumkan informasi anggaran, panjang, dan volume pekerjaan.

Dari penuturan pekerja yang enggan disebutkan namanya, proyek tersebut disebut milik pihak desa. Barnas menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang untuk meminta evaluasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Tanjakan belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran dan temuan di lapangan.

Laporan: Brata | Editor: Tim GrivMedia

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan temuan di lapangan. Pihak Desa Tanjakan belum memberikan jawaban resmi saat berita dipublikasikan. Redaksi akan memperbarui informasi apabila menerima klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait.

Iklan Jivantika Berita