Samarinda, GrivMedia — Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda. Sebanyak 644 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, Jumat (21/3).
Seluruh WBP yang diusulkan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif. Dari total penerima, sebanyak 635 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), sementara 9 orang menerima Remisi Khusus II (RK II).
Dari penerima RK II, sebanyak 7 orang langsung bebas tepat pada Hari Raya Idul Fitri. Adapun 2 orang lainnya masih harus menjalani pidana tambahan berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Rachmad Tri Raharjo, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan indikator keberhasilan pembinaan.
“Remisi ini menjadi bukti bahwa warga binaan mampu menunjukkan perubahan sikap dan komitmen selama menjalani pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Menurutnya, remisi juga merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan serta berperilaku baik selama masa pidana.
Pemberian remisi pada momen keagamaan seperti Idul Fitri diharapkan dapat memperkuat semangat warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan produktif.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












