Advertisement

1.203 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Kemerdekaan, 32 Langsung Bebas

Penyerahan Remisi Umum 2026 kepada warga binaan Rutan Kelas I Medan.

Medan, GrivMedia — Semangat kemerdekaan hadir di balik tembok Rutan Kelas I Medan. Sebanyak 1.203 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (21/8).

Penyerahan remisi dipimpin Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bersama jajaran pejabat struktural dan staf.

Dari total penerima, 1.165 orang memperoleh RU I, sedangkan 38 orang menerima RU II. Dari penerima RU II tersebut, 32 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi dan dinyatakan memenuhi ketentuan administratif serta substantif yang berlaku.

Remisi diberikan sebagai penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Andi Surya mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan dan dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Andi.

Ia berharap momentum kemerdekaan menjadi titik tolak bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, Andi berpesan agar kesempatan tersebut digunakan untuk memulai kehidupan baru, menjadikan masa pidana sebagai pelajaran, serta tidak mengulangi kesalahan.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Iklan Jivantika Berita