Advertisement

10 Narapidana Lapas Pemuda Langkat Dapat Remisi Waisak, Potongan Hukuman Hingga Sebulan

Langkat, GM – Sepuluh narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat, Sumatera Utara, menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE, Senin, (12/5/25).

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan. Kepala Lapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang, melalui Kasubsi Kamtib Hotler Krisman Pasaribu mengatakan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen menjalani pembinaan.

“Remisi ini bukan hadiah, melainkan apresiasi atas usaha mereka dalam memperbaiki diri,” ujar Hotler dalam upacara pemberian remisi di Lapas Langkat.

Dari total 347 warga binaan beragama Buddha yang mendapat remisi se-Sumatera Utara, sepuluh di antaranya berasal dari Lapas Pemuda Langkat. Rinciannya: satu orang memperoleh remisi 15 hari dan sembilan orang mendapatkan remisi satu bulan.

Dalam kesempatan itu, Hotler juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) yang disampaikan serentak di seluruh lapas di Indonesia. Amanat tersebut menekankan pentingnya Hari Waisak sebagai momen refleksi, pengendalian diri, dan kontribusi nyata bagi perdamaian dunia.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Jadikan ini langkah awal untuk terus berubah menjadi lebih baik,” tutup Hotler.