Advertisement

Rutan Batam Fasilitasi Penerbitan e-KTP bagi Warga Binaan: Upaya Nyata Penuhi Hak Sipil

Petugas Disdukcapil Batam melakukan perekaman e-KTP terhadap warga binaan di Rutan Batam.

Batam, GrivMedia — Di balik jeruji, hak sebagai warga negara tetap dijaga. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga binaan dengan memfasilitasi penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Jum’at (31/10).

Program ini terlaksana berkat kerja sama antara Rutan Batam dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, yang melakukan perekaman data langsung di lingkungan rutan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan. Setiap warga negara, termasuk warga binaan, berhak memiliki identitas kependudukan yang sah. KTP bukan hanya tanda pengenal, tetapi juga syarat utama untuk mengakses layanan publik,”
ujar Surya Kusuma, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam.

Surya menambahkan, e-KTP hasil perekaman akan diserahkan kepada warga binaan setelah mereka bebas. Hal ini menjadi bagian penting dari proses reintegrasi sosial, membantu mereka kembali ke masyarakat dengan identitas hukum yang lengkap.

Para warga binaan menyambut antusias kegiatan ini. Beberapa di antaranya mengaku baru pertama kali melakukan perekaman data kependudukan.

“Kami senang bisa punya identitas resmi. Ini penting untuk memulai hidup baru setelah keluar nanti,” ucap salah satu warga binaan.

Melalui kolaborasi ini, Rutan Batam menegaskan peran pemasyarakatan tidak hanya sebatas pembinaan, tetapi juga memastikan hak-hak sipil warga binaan tetap terpenuhi sesuai amanat undang-undang.

Laporan: Tim GrivMedia