Batam, GrivMedia – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui penerapan Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Maklumat Pelayanan Nomor WP.32.PAS.5-OT.02.01-554 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, sebagai bentuk kesiapan seluruh jajaran dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang berlaku.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa seluruh pegawai dan pejabat Rutan Kelas IIA Batam berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional serta melakukan perbaikan berkelanjutan. Bahkan, apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, jajaran Rutan menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Rutan Kelas IIA Batam juga menetapkan 33 jenis standar pelayanan, mulai dari layanan pembinaan warga binaan, kunjungan keluarga, layanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi narkotika, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat dan media.
Pihak Rutan menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang akuntabel, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komitmen terhadap pelayanan prima ini sekaligus menjadi wujud pengabdian institusi pemasyarakatan dalam mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemasyarakatan.
“Pelayanan terbaik bagi masyarakat adalah bentuk nyata pengabdian kami.” Demikian pesan yang disampaikan Rutan Kelas IIA Batam melalui publikasi resminya. Senin (6/7).
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












