Advertisement

Pemkab Humbahas dan KPP Pratama Balige Gelar Sosialisasi Perpajakan Dana Desa

Sosialisasi Perpajakan pemkab humbahas dan KPP Pratama

Doloksanggul, GrivMedia — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama KPP Pratama Balige menggelar sosialisasi dan penyuluhan perpajakan dana desa di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, Rabu (3/9). Kegiatan ini menegaskan kembali peran strategis pajak sebagai penopang utama pendapatan negara dalam APBN.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, mewakili Bupati Humbahas, menyampaikan bahwa penyuluhan perpajakan menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa. “Penyuluhan ini adalah upaya berkesinambungan agar pemerintah desa sadar, paham, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Martogi menegaskan bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa wajib bekerja sesuai asas keterbukaan, efisiensi, efektivitas, kearifan lokal, dan partisipatif. Ia mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya harus memahami regulasi perpajakan dalam setiap pengeluaran dana desa.

Secara khusus, ia menyoroti peran kaur keuangan desa sesuai amanat Pasal 58 Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan pemotongan dan penyetoran pajak atas beban belanja desa. “Kaur keuangan wajib memotong dan menyetor pajak secara tepat waktu. Ini bukan hanya kepatuhan, tetapi bagian dari kontribusi kita terhadap negara,” tegasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Balige: Cendana Truntum, Arie Kozana Sembiring, dan Very Hutagaol. Hadir pula Inspektur Humbahas Lukman Pasaribu dan Kabid Pendapatan BPKPD Marintan Rianita Simbolon, dengan peserta para camat, kepala desa, dan kaur keuangan desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sosialisasi ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan desa dan memastikan kepatuhan pajak sebagai bagian dari penguatan fiskal nasional.

Laporan: Tim GrivMedia