Pelalawan, GM – PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang beralamat di Desa Tambah, Kecamatan Lagam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.
Karyawan memberikan informasi bahwa PT MUP diduga tidak memberikan hak-hak cuti tahunan, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003.
Ketentuan pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 79 ayat (1) UU ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan.
Menurut ketentuan tersebut, hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan seharusnya menetapkan minimal cuti tahunan yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, laporan dari karyawan menyatakan bahwa mereka belum menerima hak-hak tersebut meski telah mengajukan permohonan cuti melalui surat resmi dan saluran komunikasi WhatsApp.
Diketahui, karyawan mengajukan permohonan cuti kepada perusahaan melalui surat resmi yang disampaikan oleh LBH Departemen Advokasi Hukum kepada PT MUP melalui KTU Ilham. surat tersebut dilayangkan pada tanggal 30 Juli, dan 18 September 2024.
Meskipun KTU Ilham berjanji akan memproses permohonan tersebut, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari perusahaan. karyawan merasa tidak ada tanggapan yang memadai dari perusahaan terhadap permohonan hak-hak mereka.
Hal ini menunjukkan ketidakpuasan dan seruan untuk perhatian dari perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
PI dan MH, selaku karyawan PT MUP mengharapkan agar pimpinan perusahaan segera memenuhi hak-hak mereka agar kesejahteraan dapat terjaga.
“Kami sebagai karyawan PT MUP meminta kepada pimpinan perusahaan, agar segera mengembalikan hak kami,” ucap keduanya. Rabu, (30/10/24).
Apabila perusahaan tidak memenuhi hak-hak tersebut, karyawan memiliki rencana untuk melakukan mogok kerja dan melaporkan masalah ini kepada Disnaker Kabupaten Pelalawan serta pihak berwajib.












