Advertisement

Sat Reskrim Polres Siantar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Siantar, GM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial RANP (18), warga Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap seorang anak. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekira pukul 02.00 WIB.

Korban, yang disamarkan dengan nama Cinta (16), warga Kecamatan Hantonduhan, Kabupaten Simalungun, pertama kali berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp pada Februari 2025. Perkenalan ini terjadi setelah seorang teman korban memberikan nomor tersangka kepadanya.

Setelah menjalin komunikasi intens, pada Selasa, 18 Maret 2025, sekira pukul 16.00 WIB, mereka bertemu di depan Siantar Plaza. Tersangka kemudian membawa korban ke Penginapan Binnaling dan menyewa kamar No. 209. Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga menyetubuhi korban. Setelah itu, tersangka menggadaikan ponsel dan kalung milik korban seharga Rp 2.300.000.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan sebelum kembali membawa korban ke Hotel Steady di Kota Pematangsiantar, di mana ia kembali menyewa kamar dan melakukan tindakan serupa. Pada Kamis, 20 Maret 2025, tersangka kembali membawa korban ke Penginapan Binnaling dan mengulangi perbuatannya.

Pihak keluarga akhirnya menemukan korban bersama tersangka di dalam kamar Penginapan Binnaling pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekira pukul 17.00 WIB. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh tersangka. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban berinisial W, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi memperkuat dugaan bahwa tersangka telah melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

“Tersangka telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar IPTU Sandi.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Masyarakat diharapkan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak kepada pihak berwenang.