Siantar, GM — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak Kapolri untuk mengambil alih penanganan dugaan sindikat narkoba di tempat hiburan malam Studio 21, Kota Pematang Siantar. Desakan itu disampaikan melalui surat pengaduan resmi yang ditembuskan ke sejumlah lembaga negara dan media nasional.
Ketua Umum DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyebut terdapat kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut. Ia menyoroti perlakuan berbeda terhadap tujuh pelaku yang ditangkap, beberapa di antaranya hanya menjalani rehabilitasi, serta absennya pemeriksaan terhadap Mahmud alias Amut yang diduga sebagai pemilik Studio 21.
“Mustahil pemilik tidak tahu jika tempat usahanya dijadikan sarang narkoba. Ini menimbulkan kecurigaan publik, apalagi jika benar ada aparat yang bermain,” ujar Henderson, Senin, (20/5/25).
DPP KOMPI B juga meminta pemeriksaan terhadap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang.
Surat pengaduan itu turut dikirimkan ke Presiden RI, Panglima TNI, KASAD, BNN RI, Komisi III DPR RI, serta sejumlah media nasional seperti RCTI, SCTV, dan Metro TV. Henderson menyatakan langkah itu bertujuan untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk mendesak pemeriksaan terhadap Mahmud,” katanya.












