Batam, GM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan bersama personel Polsek Sagulung, Jumat, (13/6). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang terlarang dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Purwo Aji Prasetyo, menyasar sejumlah kamar hunian warga binaan dengan menyeluruh dan profesional. Fokus utama penggeledahan ialah mendeteksi keberadaan narkotika, alat komunikasi ilegal, dan benda berbahaya lainnya.
“Hasil razia nihil. Tidak ditemukan narkoba maupun alat komunikasi terlarang,” kata Purwo Aji usai kegiatan. Ia menambahkan, temuan ini menjadi indikator keberhasilan sistem pengawasan yang konsisten diterapkan oleh petugas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Rutan Batam juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh Asta Cita Presiden RI, termasuk dalam pemberantasan narkoba dan mencegah praktik-praktik ilegal di lapas dan rutan.
Pihak Rutan menegaskan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan sebagai bagian dari sistem pembinaan dan pengamanan yang berorientasi pada integritas dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.












