Advertisement

Diduga Tak Berizin, Galian C di Naga Kesiangan Luput dari Pengawasan

Tebing Tinggi, GM – Aktivitas galian tanah yang diduga tanpa izin kembali mencuat. Sebuah ekskavator terlihat tengah beroperasi di kawasan Naga Kesiangan, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, pada Minggu (14/7/25).

Ekskavator bertuliskan “Boss Muda – Sinar Raya” itu tampak mengeruk tanah di area terbuka yang dikelilingi kebun sawit. Tidak tampak papan nama perusahaan maupun dokumen izin resmi di sekitar lokasi, sebagaimana diwajibkan dalam aktivitas pertambangan legal.

Ketiadaan informasi perizinan ini mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut belum tentu memiliki dasar hukum yang sah. Warga sekitar menyebut alat berat sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu, namun belum ada penindakan dari aparat atau instansi terkait.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas galian mineral bukan logam dan batuan, seperti galian tanah, wajib disertai Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pasal 158 UU tersebut menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Naga Kesiangan, Sugianto, tidak memberikan jawaban. Pesan pertama sempat terbaca (centang dua), namun setelah pertanyaan lanjutan dikirim, status berubah menjadi centang satu, mengindikasikan pesan tidak diterima atau nomor wartawan diblokir.

Tak hanya itu, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga, S.H., juga telah dikonfirmasi melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini tayang, belum ada respons, meski pesan telah terkirim.

Minimnya respons dari pihak desa maupun aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan publik soal pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.