Tangerang, GM – Di Kampung Rajeg Kulon, jalan baru itu masih berbau semen. Tapi bagi mata yang teliti, ia bukanlah tanda kemajuan, melainkan jejak proyek yang diduga dipangkas kualitasnya.
LSM Geram Banten Indonesia menilai proyek paving block yang dibiayai Kecamatan Rajeg itu dikerjakan tak sesuai spesifikasi. “Kastin seharusnya 20 sentimeter, tapi yang dipasang hanya 19. Agregatnya kotor, pemadatan tipis, bahkan ada paving lama yang tidak dibongkar,” kata Barnas, anggota Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang, Kamis, (14/8/25).
Ia menambahkan, papan proyek tak terpampang, pengawasan minim, dan pekerja tak mengenakan alat pelindung diri. Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara menampilkan papan nama proyek.
Pengakuan pekerja di lokasi menyebut pelaksana proyek bernama “Bang Ucil” dari Kronjo. “Secepatnya kami akan kirim surat aduan ke Inspektorat dan BPKP Kabupaten Tangerang,” ujar Barnas.
Di antara batu-batu yang terpasang, publik kini bertanya: apakah jalan ini dibangun untuk rakyat, atau sekadar jalan pintas menuju keuntungan pribadi?
Reporter: Brata
Editor: Tim GrivMedia












