Labuhanbatu, GrivMedia — Aroma malam di Rantauprapat kian pengap. Bukan semata dentuman musik dari deretan karaoke dan bar, tetapi juga bisik-bisik tentang peredaran narkoba yang kian terbuka. Hasil investigasi menyebut sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, diduga menjadi pusat peredaran pil ekstasi.
Sebagian besar titik itu berlokasi di Kompleks DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan. Nama-nama besar seperti KTV SKY High, Blink, X-Cob, ATR, The Blues, Raja Karaoke, ST, hingga Super Star, disebut warga menjadi arena transaksi narkoba.
Tak hanya pil ekstasi, lokasi-lokasi itu juga disebut menyediakan minuman keras dan fasilitas mini room. “Pil paling laris Heineken, Petrik, dan Tengkorak. Harganya Rp300 ribu sampai Rp350 ribu per butir. Kalau H5, sekitar Rp150 ribu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (28/8/25).
Lokasi lain juga mencuat dalam laporan warga, termasuk Hans Station di Jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobusona, yang disebut rutin menggelar pesta musik DJ, serta Ilussion KTV & Bar di Jalan Kayu Raja, Rantau Utara, yang dikelola pengusaha asal Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Warga berharap, operasi besar-besaran segera dilakukan agar generasi muda tidak semakin terjerumus dalam jerat narkoba yang merusak.
Tim GrivMedia












