Advertisement

Implementasi KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

Implementasi KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

Jakarta, GrivMedia — Menjelang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai bagian dari pelaksanaan pidana non-pemenjaraan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, kesiapan tersebut merupakan hasil koordinasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra.

“Kami melalui Kepala Bapas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus, Sabtu (3/1/).

Sebanyak 968 lokasi yang disiapkan meliputi kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas untuk mendukung proses pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial. Tak kurang dari 1.880 mitra di GA Bapas telah menyatakan kesiapan terlibat.

“Pembimbingan akan disesuaikan dengan asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan, serta putusan hakim dan eksekusi jaksa,” kata Agus.

Menteri Agus berharap kebijakan ini mampu menekan overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.

“Harapan kita, warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang sadar kesalahan, mandiri secara keterampilan dan ekonomi, serta mampu menekan angka residivisme hingga mendekati nol,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Kemenimipas telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait persiapan pidana kerja sosial, termasuk daftar lokasi pelaksanaannya.

Sebelumnya, uji coba pidana kerja sosial telah dilaksanakan oleh 94 Bapas di seluruh Indonesia dengan melibatkan 9.531 klien pada periode Juli hingga November 2025, bekerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga non-pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap bertugas. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru.

Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi