Siantar, GrivMedia — Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) melayangkan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kota Pematangsiantar. Mereka menilai maraknya aksi kekerasan dan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector menunjukkan gagalnya Polres Pematangsiantar menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menyebut praktik penarikan kendaraan oleh kelompok yang mengatasnamakan debt collector telah menjelma menjadi modus begal terselubung, di mana para pelaku beraksi secara brutal di jalan umum. “Ini bukan lagi soal kredit macet. Ini kriminal murni, dan yang lebih bahaya adalah sikap diam aparat. Kami melihat adanya pembiaran,” ujarnya.
BARA HATI juga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan mengevaluasi kinerja Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak serta Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang dinilai tidak mampu menertibkan para pelaku yang berkeliaran di jalan raya.
Laporan yang diterima BARA HATI menyebut banyak warga menjadi korban intimidasi dan perampasan kendaraan oleh oknum yang diduga berasal dari PT Mitra Panca Nusantara (MPN). Dalam beberapa kasus, korban dihadang oleh 4 hingga 12 orang di tengah jalan dan dipaksa menyerahkan kunci tanpa prosedur hukum. “Ini bukan penagihan. Ini pembegalan yang disamarkan,” tegas Zulfikar.
Sebagai bentuk tekanan publik, BARA HATI akan menggelar aksi besar di depan Polres Pematangsiantar dan kantor PT MPN. Sedikitnya 500 massa dari berbagai organisasi masyarakat, buruh, mahasiswa, hingga pengemudi ojek online disebut siap bergabung. Mereka menuntut kepolisian menangkap pemilik perusahaan, Mualim Sinaga, dan pihak-pihak yang diduga menjadi otak penarikan ilegal tersebut.
Situasi kota kini disebut berada dalam kondisi rawan. Sejumlah titik, seperti Simpang Dua, Megaland, Simpang Sambu, kawasan Grand Zuhri, Karang Sari, Sigagak, hingga jalur pinggir kota dilaporkan sering menjadi lokasi penyerangan oleh debt collector ilegal. Warga mulai takut berkendara karena khawatir menjadi korban berikutnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar merespons singkat melalui pesan WhatsApp. “Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti. Silahkan laporkan ke layanan 110 apabila ada pelanggaran oleh debt collector ilegal,” tulisnya.
Meski begitu, BARA HATI menilai jawaban itu belum cukup. Mereka mendesak Kapolda turun langsung ke Pematangsiantar untuk memastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap kekerasan jalanan berkedok penagihan. “Rakyat tidak boleh terus-menerus jadi korban. Kami akan mengawal sampai hukum benar-benar ditegakkan,” pungkas Zulfikar.
Laporan: Tim GrivMedia












