Simalungun, GM – Aktivitas galian C diduga ilegal ditemukan di kawasan perbatasan Hatonduhan dan Dolok Panribuan, tepatnya di aliran Sungai Bah Tongguran (Aek Sibalakbak), Simpang Kawat, dekat perkebunan sawit Hatonduhan. Galian ini menarik perhatian warga karena menggunakan alat penyedot pasir, yang terus beroperasi tanpa papan informasi resmi.
Pantauan di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut berlangsung di daerah yang tergolong sensitif secara ekologis. Sejumlah warga menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap eksploitasi material alam di sungai, yang dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan jangka panjang.
“Rusak la alam ini, cuma kekmana mau dibuat. Tak ada yang berani cakap, ada yang membentengi,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu, (5/7/25).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah kecamatan atau dinas terkait mengenai status perizinan galian tersebut. Namun warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas yang diduga menyalahi aturan tersebut.
Menurut informasi, kawasan Sungai Bah Tongguran merupakan salah satu jalur air penting yang mengalir ke wilayah pertanian dan pemukiman penduduk. Jika terbukti ilegal, operasi galian C tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.












