Advertisement

Investigasi Ala Bang Coro: Dari Lapangan ke Jerat Hukum?

Oleh: Ricki Hamdani, A.Md.Kom.

GrivMedia – Di tengah arus konten serba cepat, muncullah figur yang menurut pengikutnya berani, vokal, dan “anti-mainstream”: sebut saja Bang Coro, Ia bukan penyidik bersertifikat. Tapi jangan salah, perannya di media sosial kerap lebih heboh dari konferensi pers kepolisian.

Lewat kanal digital, ia merilis konten “investigasi” yang diklaim membongkar praktik jual beli barang terlarang. Modusnya? Datang ke lokasi yang tak jelas, merekam aksi membeli barang yang dikabarkan ilegal, lalu menyiarkannya disertai narasi penuh ledakan emosi. Nama disebut, tuduhan dilontarkan, tapi tanpa waktu yang presisi, lokasi yang pasti, apalagi konfirmasi pihak berwenang.

Bagi jurnalis sungguhan, ini seperti menyajikan mi instan tanpa air panas: mentah, menggoda, tapi bikin sakit perut. Sebab dalam kerja jurnalistik, yang utama bukan dramatisasi, melainkan verifikasi. Konten tanpa verifikasi hanyalah opini bumbu penyedap, bukan fakta yang sah.

Ironisnya, konten semacam ini bukan hanya rawan misinformasi, tapi juga bisa menjerat pembuatnya sendiri ke ranah hukum. Membawa atau memegang barang terlarang, walau atas nama konten, tetap berpotensi kena pasal. Menuduh seseorang tanpa bukti kuat bisa berbuntut gugatan perdata. Dan menyebarkannya di media sosial tanpa rambu, bisa disangka pelanggaran UU ITE.

Lebih jauh, publik bahkan berspekulasi: apakah ini murni aksi pribadi? Ataukah ada pihak lain di belakang layar, entah sebagai sponsor, pesaing, atau sekadar pemilik skenario? Jika benar demikian, maka kisahnya berubah dari investigasi ke ilustrasi: konten sebagai komoditas, bukan pengabdian pada kebenaran.

Kita tak sedang melarang kritik. Justru kritik sehat adalah fondasi demokrasi. Tapi saat kritik dikemas sebagai drama dan dijual sebagai tontonan, yang rusak bukan hanya etika, melainkan juga nalar. Konten viral bukan jaminan kebenaran, apalagi keadilan.

Sebagai pengingat: di meja redaksi, ada prinsip yang dipegang teguh “Berani menulis, berani membuktikan.” Tapi dalam jagat konten, kadang yang berlaku: “Berani viral, urusan nanti.”

Pertanyaannya kini: apakah semua warga bisa merekam, menuduh, dan mengunggah sesuka hati? Jika ya, apakah kita masih butuh hukum? Atau cukup jempol dan sinyal?

Catatan:
Tulisan ini merupakan opini dan bentuk refleksi terhadap fenomena konten “investigasi” di media sosial, tanpa bermaksud menuduh atau menyudutkan individu/kelompok tertentu. Tulisan ini dilindungi oleh prinsip kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dimaksudkan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, atau mencemarkan nama baik pihak manapun.