Oku Selatan, GM – Proyek pembangunan sumur bor di Desa Bumijaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, diselimuti dugaan korupsi. Kepala Desa M. Darus Salam, diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp110 juta dan mengelabui masyarakat serta pemerintah demi keuntungan pribadi.
Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 itu telah rampung secara fisik. Namun, hingga awal Mei 2024, sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah secara penuh. Dugaan praktik korupsi dan kelalaian administrasi pun mengemuka.
Wrt, menuturkan bahwa proyek sumur bor tersebut dikerjakan olehnya bersama kakaknya. Meski pengerjaan selesai, pihak desa disebut masih berutang sekitar Rp1,1 juta kepada kakaknya, serta Rp2 juta kepada dirinya.
“Pak Kades bilang anggaran sudah habis. Bahkan dia mengaku sumur itu dibuat untuk pribadi, bukan untuk desa,” kata Wrt saat ditemui tim Grivmedia, Rabu (7/5).
Lebih mengejutkan, saat istri Wrt menagih sisa pembayaran, Darus diduga menjawab dengan nada sinis dan tidak pantas. “Ambil saja Rp400 ribu. Sisanya tunggu saya menang slot,” ujar Darus kepada istri Wrt, merujuk pada permainan judi online.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke rumah Darus, sang kepala desa justru mengalihkan pembicaraan. Ia mengklaim bahwa proyek tersebut telah dimonitor oleh BPKP, Dinas PMD, dan pihak kecamatan. Namun, ketika ditanya soal tunggakan upah, Darus menampik adanya kewajiban yang belum ditunaikan.
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan pengakuan pekerja. Dugaan kuat muncul bahwa dana proyek digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perjudian daring, sehingga kewajiban terhadap pekerja terabaikan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki penggunaan dana proyek tahun anggaran 2023. Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, pihak terkait diminta bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (Mat Ali).












