Banten, GM – Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang berujung insiden penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang yang terjadi pada 2 Januari 2025.
“Bermula dari kasus sebuah penggelapan kendaraan yang di tangani Polda Banten. berdasarkan LP/B/1/2024/SPKT/Polsek Rajeg/Polres Kota Tangerang tanggal 2 Januari 2025 yang di terima oleh Polsek Rajeg, Polresta Tangerang,” kata Kapolda Banten Irjen Suyudi saat konferensi pers di Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat pada Senin, (6/1/25).
Suyudi menerangkan laporan tersebut dilayangkan Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penggelapan mobil Honda Brio warna oranye bernomor polisi B 2694 KZO yang terjadi di tempat rental CV Makmur Raya pada 2 Januari 2025, pukul 00.15 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Honda Brio disewa oleh AS warga Pandeglang, dari CV Makmur Raya yang berlokasi di Taman Raya Rajeg Blok I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Ternyata AS menyewa kendaraan dari CV Makmur Raya dengan menggunakan identitas palsu, berupa KTP dan Kartu Keluarga. mobil yang disewa AS tersebut selanjutnya diserahkan kepada IH (DPO) yang juga menyiapkan dokumen palsu AS untuk syarat menyewa kendaraan.
“AS ini menyerahkan mobil kepada saudara IH yang masih DPO,” ujar Suyudi.
Dalam keterangannya disebutkan, mobil rental Honda Brio yang disewa AS tersebut sempat beberapa kali berpindah tangan atau dijual. pertama, AS menyerahkan kepada IH (DPO) untuk dijual kepada RH (DPO) seharga Rp23 juta.
Selanjutnya RH menjual mobil tersebut kepada IS seharga Rp 33 juta. Kemudian, dari IS, kendaraan tersebut kembali dijual kepada AA, oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp 40 juta.
Suyudi juga menerangkan, hasil pelacakan GPS kendaraan oleh CV Makmur Raya, diketahui bahwa GPS pada mobil tersebut sebagian besar telah dinonaktifkan.
“Satu masih aktif, dua GPS sudah tidak aktif. karena dua GPS tidak aktif, pemilik rental saudara Agam dan ayahnya beserta tim melakukan pencarian secara mandiri, kemudian mendapat informasi bahwa mobil ada di sekitar Pandeglang dan dilakukan pencarian,” ucapnya.
Berbekal satu GPS yang masih aktif, mereka mengikuti pergerakan kendaraan yang sempat berpindah lokasi di sekitaran Pandeglang, hingga akhirnya terdeteksi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
“Disitulah terjadi upaya perampasan, pengambil alihan dari pihak rental tapi, karena adanya situasi tarik-menarik disana sehingga terjadilah insiden penembakan,” ungkap Suyudi.
Adapun tersangka penggelapan mobil merupakan warga sipil yaitu; AS (29) berperan sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil honda brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai, selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.
IS (39) berperan menjual mobil honda brio milik korban kepada Sdr. AA dan Sdr. BA. lalu IH (DPO) berperan menyuruh AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil honda brio kepada Sdr. RH (DPO).
Dan RH (DPO) berperan sebagai orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada IS. adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu; satu buah surat BPKB kendaraan Honda Brio warna oranye tahun 2021 dengan nopol B 2696 KZO. satu buah surat STNK kendaraan Honda Brio warna oranye tahun 2021 dengan nopol B 2696 KZO Noka.
Satu unit Kendaraan Honda Brio warna oranye tahun 2021 nopol B 2696 KZO, satu buah Kunci kendaraan, satu lembar tanda terima sewa kendaraan, satu buah KTP palsu, satu lembar KK palsu, satu buah ID Card palsu, dan satu lembar fotocopy STNK Honda brio.












