Labuhanbatu, GM – Masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengeluhkan tindakan PT Cisadane Sawit Raya yang diduga menghambat pengangkutan hasil panen kelapa sawit milik petani lokal. Larangan melintas menggunakan akses jalan perusahaan dinilai merugikan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kebun sawit.
Larangan tersebut membuat para petani terpaksa mencari jalur alternatif seperti jalur laut yang memakan biaya jauh lebih besar. Kondisi ini menambah beban ekonomi masyarakat di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Beberapa warga yang ditemui awak media mengungkapkan, sejak dulu mereka melintasi jalan perusahaan tanpa ada hambatan. Namun belakangan ini, PT Cisadane Sawit Raya menerapkan aturan ketat, melarang pengangkutan brondolan sawit warga lewat jalan perusahaan, dengan alasan seringnya terjadi kehilangan hasil perkebunan milik perusahaan.
“Kami tidak mencuri. Hasil panen itu dari kebun kami sendiri. Kalau memang ada yang mencuri, silakan tangkap dan buktikan. Jangan semua warga dikorbankan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Senin, (28/4/25).
Sugeng selaku pihak yang mewakili PT Cisadane Sawit Raya, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya larangan tersebut. Menurutnya, ia hanya menjalankan peraturan perusahaan yang sudah ditetapkan.
Merasa diabaikan, warga kemudian menghubungi anggota DPRD Labuhanbatu, Anwar, dan Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu, Romario Simangunsong, untuk meminta solusi. Namun hingga kini, belum ada tanggapan maupun tindakan nyata dari para wakil rakyat tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya Bupati dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan ketegangan sosial yang lebih besar di wilayah tersebut. (Zack)












