Advertisement

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Di Neglasari Ditangkap, Ternyata Mantan Suami Siri

Kota Tangerang, GM – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap seorang wanita muda berinisial LF.

Pelaku berinisial MFR (24) nyaris melakukan tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekos korban, di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Diketahui, peristiwa tersebut menimpa korban pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB. kemudian korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, serta Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas Kompol Aryono mengatakan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MRF.

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirinya,” kata Zain pada Kamis, (12/9/24).

Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas, kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

“Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur, pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan,” ungkap Kapolres.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. kendati demikian, pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.

“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian pergi dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo, juga laptop milik korban,” terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Reporter: Bob Fallah