Advertisement

Pemko Siantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025

Siantar, GrivMedia – Waktu memberi kesempatan kedua bagi warga Kota Pematangsiantar. Pemerintah Kota memperpanjang Program Penghapusan Sanksi Administrasi atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi bentuk perhatian Pemko kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

“Setiap hari, masyarakat antusias datang langsung ke loket pembayaran di Kantor BPKPD,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, SSTP, M.Si**, Senin (6/10).

Menurut Arri, kebijakan ini tidak hanya memberi keringanan kepada warga, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Data BPKPD mencatat, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga 31 September 2025 mencapai Rp9,18 miliar, naik dari Rp7,56 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kami mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 di wilayah Kota Pematangsiantar untuk segera memanfaatkan program ini sebelum 31 Oktober 2025,” tambahnya.

Pembayaran dapat dilakukan langsung di Loket Pembayaran Pajak Daerah Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8. Setiap rupiah yang dibayarkan, kata Arri, bukan sekadar angka di laporan, melainkan wujud nyata kontribusi warga dalam mewujudkan kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras (CSKeras).

“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut menenun masa depan Pematangsiantar yang lebih kuat dan berdaya,” tutupnya.

Laporan: Tim GrivMedia